Jakarta, tvOnenews.com – Nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa santer disebut masuk bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru setelah mundurnya Perry Warjiyo.
Menkeu Purbaya pun angkat bicara dan menegaskan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait mencuatnya isu tersebut.
Purbaya mengaku belum mengetahui siapa saja nama yang masuk dalam daftar calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026).
Ia juga menyatakan belum menerima arahan dari Presiden Prabowo mengenai kelanjutan pengisian jabatan orang nomor satu di bank sentral tersebut.
“Kami ikuti perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
“Belum, belum ada perintah,” jelasnya.
- TVR Parlemen
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto belum menentukan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah menerima pengunduran dirinya.
Menurut Prasetyo, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). Karena itu, pembahasan mengenai calon Gubernur BI definitif belum dilakukan.
"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin.
Prasetyo menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.
Ia menegaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dengan demikian, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, seluruh tugas dan kewenangannya otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga Presiden mengusulkan dan menetapkan gubernur definitif sesuai prosedur yang berlaku. (rpi)





Komentar (0)