-
-
-
-
-
Revisi dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dikabarkan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa (28/07/2026) silam. Menanggapi hal tersebut, Abdul Alkatiri selaku kuasa hukum dr. Tifa pun memberikan reaksi cukup menarik. Pasalnya, Abdul Alkatiri justru mempertanyakan apakah langkah revisi tersebut, diperbolehkan oleh Undang-undang.
"Sebenarnya itu masih merupakan apa ya istilahnya masih belum disepakati banget apa betul bahwa pengulangan itu atau perbaruan itu diperbolehkan di dalam undang-undang." Kata Abdul Alkatiri kepada awak media, Rabu (29/06/2026)
Abdul Alkatiri juga menambahkan, bahwa langkah yang lumrahnya dilakukan bukanlah melakukan revisi dakwaan, melainkan mengajukan banding. Terlebih lagi, mengingat adanya batasan waktu dalam pengajuan banding.
"Karena memang ada pasal 206 kalau memang mau dilawan kita maksudnya dengan perlawanan dari jaksa ya kan dari perlawanan kita tanggapan dari perlawanan kita ya itu jalurnya adalah banding jadi mereka harus banding jadi bukan memperbaiki karena itu kan harus ada batas waktu ada kepastian hukum" sambungnya
Baca Juga: Tanggapi Komentar Ahmad Khozinuddin, Abdul Gafur Sangadji Mengaku KecewaDalam kesempatan yang sama, Abdul Alkatiri pun memberikan alasan di balik keyakinannya itu. Yakni, dilewatinya ayat yang memberikan izin atas dilakukannya pengulangan.
"Hakim menyebutkan di dalam putusannya memang disebut (Pasal) 75 (tapi) yang disebut ayat 1 kemudian ayat 2, ayat 3 terus loncat gitu. Jadi ayat 4 yang dimaksud bisa mengulangi dan sebagainya itu... Kenapa hakim meloncati pasal 4 itu di 75? ayat 4 itu diloncati karena ayat 4 itulah yang merupakan memperbolehkan pengulangan dan pengulangan itu atas keinginan hakim. Jadi bukan Undang-Undang." Tutupnya.
Seperti diketahui, pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengetuk palu, tanda resmi diterimanya eksepsi alias nota keberatan, yang diajukan oleh dr. Tifa.






Komentar (0)