JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengingatkan kepada operator telekomunikasi agar tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet tak lagi hangus sebagai alasan menaikkan harga layanan atau membebani biaya tambahan.
Implementasi putusan ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
YLKI juga meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sosok Ojol di Balik Gugatan Kuota Internet Hangus yang Dikabulkan MK
Menurut dia, operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen," katanya.
Dari sisi pemerintah, YLKI mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
Baca juga: Menanti Realisasi Putusan MK yang Melarang Kuota Hangus
Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme implementasi putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
"Komdigi juga perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha," ucapnya.
Selain itu, YLKI juga mendesak Komdigi untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi akibatnya konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK soal Kuota Hangus
Sebagai informasi perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)