JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo berencana menghadiri sidang gugatan perdata yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang perbuatan melawan hukum pada siang ini, Rabu (29/7/2026).
Roy menjelaskan, tergugat dalam laporan tersebut adalah satu dari empat pelapor dirinya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Roy Suryo memastikan tergugat bukanlah Jokowi.
Baca Juga: Usai Praperadilan! Roy Suryo Beberkan Gugatan Perdata ke Salah Satu Pelapor di PN Jakarta Utara
“Yang ingin saya sampaikan juga, setelah ini, siang nanti jam 14.00 WIB, kami akan bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Roy usai menghadiri sidang praperadilan gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Rabu.
“Apalagi itu? Ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap seseorang, ya gitu. Seseorang itu tadi sudah disebut juga di dalam acara, salah satu dari empat pelapor yang melaporkan saya, ya.”
Roy tidak menjelaskan secara detail pihak yang ia laporkan, namun ia menegaskan tergugat bukanlah Jokowi
“Bukan Joko Widodo, tapi salah satu dari tiga termul yang ada. Siapa dia? Nah, nanti ada di Pengadilan Negeri Jakarta," ujarnya.
“Dan itu sudah masuk sidang yang kedua, ya. Karena pada saat sidang yang pertama mereka tidak datang.”
Dalam kesempatan itu, Roy juga menjelaskan tentang gugatan praperadilan terkait ganti rugi yang ia lakukan di PN Jakarta Selatan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- gugatan perdata
- roy suryo gugat pelapor
- gugatan roy suryo
- pn jakarta utara






Komentar (0)