Polda Riau memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga vape mengandung etomidate senilai Rp 9,7 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang digelar pada periode Juni-Juli 2026.
"Apabila dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang akan kita musnahkan ini nilainya Rp 9,7 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan narkoba, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau, BNNP Riau, pihak kejaksaan, para tersangka dan kuasa hukum.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk ekstasi, 345,3 gram ganja, 1.281 pc catridge vape mengandung etomidate, dan 7.270 butir Happy Five.
"Barang bukti tersebut didapat dari 26 kasus dengan tersangka yang diamankan yaitu 24 orang," kata Kombes Putu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari jaringan internasional. Narkoba tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Kalimantan Timur, Palu dan beberapa lokasi lainnya.
Kombes Putu menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru atas kolaborasi dan kerja sama intensif dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Bea Cukai memiliki peralatan signifikan untuk mencegah masuknya narkotika dari negeri tetangga ke Indonesia, khususnya Provinsi Riau. Begitu juga kami apresiasi Avsec Bandara atas ketelitiannya sehingga narkoba tersebut berhasil digagalkan," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Riau menyelamatkan 196 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.
Kegiatan pemusnahan narkotika ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan mencegah penyelewengan barang bukti.
Kombes Putu menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba. Selain dengan upaya penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedarkan edukasi kepada masyarakat.
(mea/dhn)






Komentar (0)