Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, Sita 212.782 Butir Obat Keras hingga Sabu

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota mengamankan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan merinci, barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 328,82 gram, sabu seberat 252,75 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.276,59 gram, biang sintetis sekitar 198 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir.

Arie mengatakan, selama periode tersebut Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kasat Narkoba Tangsel Datang ke Bareskrim sebagai Saksi, Kapolres: Tidak Ditangkap

"Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang," kata Arie kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan, para tersangka menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkotika, mulai dari transaksi secara langsung hingga melalui sistem daring.

Baca juga: Desakan Evaluasi Internal Polri Usai Kasus Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Tangsel

"Jadi masih kita temukan adanya yang langsung dan kita lakukan penangkapan," jelas Ali Jupri.

Selain transaksi secara online, kata Ali, pengiriman narkotika juga dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Pramuka, Jakarta.

"Pengakuan tersangka, para tersangka ini membeli ada pengiriman dari Jakarta. Masih Jakarta, ditanyakan masih seputaran di wilayah Pramuka," lanjut dia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua lokasi penyimpanan obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar, yakni sekitar 112.000 butir di wilayah Cimahpar dan sekitar 51.455 butir di wilayah Bogor Barat.

Baca juga: Polri Didesak Usut Tuntas Kasus Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Tangsel

Ali mengatakan, ribuan butir OKT itu disimpan para pelaku di dalam kardus di rumah mereka sebelum diedarkan.

"Dia menyimpan di rumahnya, kita tangkap di rumahnya disusun di kardus, ya dalam kardus mereka menyimpan, itu stok yang akan dijual," ujarnya.

Menurut Ali, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa di wilayah Kota Bogor.

Baca juga: Polda Metro Sebut Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Etomidate oleh 2 Anggotanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 dan Pasal 610, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.

Adapun tersangka penyalahgunaan psikotropika dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Jepang, KBRI Tokyo Imbau WNI Tetap Waspada
• 20 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi VII DPR dorong pengembangan wisata Aceh Barat Daya
• 15 jam lalu
0
thumb
Gempa M6,8 Guncang Kyushu Jepang: Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan, Warga Diminta Waspada
• 21 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi Hari Tanpa Hujan Makin Panjang, Kemarau Meluas ke 72,8% Wilayah RI
• 23 jam lalu
0
thumb
Viral! Videotron di Melawi Kalbar Diretas Tampilkan Konten Pornografi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.