Liputan6.com, Jakarta - Sembilan relawan Global Sumud Flotilla asal Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu beserta tentara zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut diajukan setelah para relawan mengaku menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh tentara zionis Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Advertisement
"Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya," kata Kuasa Hukum Relawan Global Sumud Flotilla, Shaleh Al Ghifari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Shaleh menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur asas nasional pasif yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menangani tindak pidana terhadap warga negara Indonesia (WNI), meski kejahatan tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Menurutnya, kewenangan itu dimiliki Kejagung dan diperkuat dengan prinsip yurisdiksi universal.
"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," jelas dia.





Komentar (0)