JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti fenomena main hakim sendiri yang terjadi di Tabanan Bali dan Morowali Sulawesi Tengah.
Menurut dia, aksi vigilantisme ini harus menjadi perhatian serius khususnya bagi aparat penegak hukum.
"Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Harga Ayam Aduan Capai Rp 5 Juta per Ekor Jadi Incaran Maling di Tabanan, Berujung Amuk Massa
Dia juga menyebut, aksi main hakim sendiri di dua daerah tersebut menandakan rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah yang merupakan fondasi penting penegakan hukum di Indonesia.
Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, Usman menyebut aksi main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil, dan mencederai prinsip supremasi hukum.
"Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut," tuturnya.
Baca juga: KDM Sayembara Tangkap Begal, Hati-hati Risiko Main Hakim Sendiri
Berdasarkan hukum internasional, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak mereka yang dituduh melakukan kejahatan, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan buruk lainnya.
Konstitusi Indonesia juga menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berhak diperlakukan secara adil selama proses hukum berlangsung.
Menurut Usman, Harus ada pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden fatal tersebut.
Baca juga: Main Hakim Sendiri dan Ujian Ketegasan Polisi Menjaga Wibawa Hukum
Komentar (0)