BKN Dorong Instansi Pusat, Daerah Menempatkan PNS, PPPK Dekat Keluarga & Domisili

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong instansi pusat dan daerah menempatkan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dekat dengan keluarga dan domisili.

Kebijakan terbaru ini sudah diterapkan untuk ASN BKN dan hasilnya positif.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Nasib Honorer Belum Diangkat Bagaimana?

"Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan kebijakan ini dengan penempatan ASN yang mampu menyeimbangkan kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, dan kesejahteraan pegawai," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, Rabu (29/7/2026). 

Menurutnya, selama pelayanan publik tetap terjaga, penataan penempatan ASN PPPK maupun PNS yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili dapat menjadi salah satu strategi membangun birokrasi yang produktif dan humanis.

BACA JUGA: Sultan Optimistis Skema Ini Bisa Mengatasi Masalah Gaji PPPK, Amin

Prof. Zudan berharap agar praktik yang diinisiasi BKN dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasinya. 

Menurutnya, pengelolaan ASN yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai merupakan investasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, berkinerja tinggi, dan semakin profesional dalam melayani masyarakat.

BKN berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat kinerja organisasi, tetapi juga membantu mengurangi beban biaya hidup pegawai, seperti pengeluaran transportasi, tempat tinggal, maupun kebutuhan rumah tangga. 

"Dengan begitu, ASN diharapkan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan fokus, motivasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Kebijakan ini menurutnya bukan sekadar memindahkan pegawai, melainkan bagian dari inovasi manajemen ASN yang tetap berorientasi pada kepentingan organisasi. 

Setiap keputusan dilakukan melalui pemetaan dan verifikasi kebutuhan unit kerja agar kualitas pelayanan publik tetap optimal. Namun Prof. Zudan juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus berlandaskan pada tiga prinsip utama manajemen ASN.

Pertama, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, setiap ASN harus terus didorong untuk memberikan kinerja terbaik dan mengembangkan kariernya. 

Ketiga, kesejahteraan dan kebahagiaan ASN harus menjadi bagian dari strategi peningkatan produktivitas organisasi.

Ajakan kepada instansi tersebut disampaikan bertepatan dengan penetapan tahap kedua Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili di lingkungan BKN melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026. 

Pada tahap ini, sebanyak 11 ASN BKN dipindahkan ke unit kerja baru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2026. 

Sebelumnya, pada tahap pertama, Kepala BKN telah memindahkan 27 pegawai BKN, sehingga hingga saat ini total 38 ASN BKN telah mengikuti kebijakan tersebut. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Bakri bin Musa Meninggal Dunia
• 12 jam lalu
0
thumb
Cek Langsung Layanan RSUD dan MPP, Bupati Gowa Tekankan Ketersediaan Obat hingga Digitalisasi Pelayanan
• 18 menit lalu
0
thumb
Prabowo Akan Pimpin Pelantikan 1.204 Lulusan IPDN
• 10 jam lalu
0
thumb
Diler Belum Banyak, Servis Mobil Lepas Bisa di Bengkel Chery Group?
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengamat Sebut Kabinet Bayangan Tak Punya Legitimasi Politik
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.