HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE yang semasa hidup berprofesi sebagai mantan jaksa dan mantan hakim.
Azis mengatakan, kedatangannya ke DPR bertujuan meminta kejelasan mengenai mekanisme penyerahan sebagian aset peninggalan tersebut kepada negara. Menurutnya, persoalan itu relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI.
“Kami mengajukan aspirasi, mudah-mudahan sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Kasus klien kami ini berhubungan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya tidak wajar sehingga klien kami merasa perlu mengadukan ke DPR RI,” kata Azis dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Juli.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Menurut Azis, regulasi tersebut selama ini lebih banyak membahas aset pejabat yang masih aktif dan berkaitan dengan perkara pidana. Sementara itu, menurutnya, belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penanganan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia apabila terdapat persoalan hukum terkait aset tersebut.
“Ahli waris bersedia menyerahkan sebagian. Sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya ke negara? Kalau melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) pasti lama, apalagi kalau ada pihak yang kami duga mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ini problemnya sehingga kami merasa perlu mengadukan dan menyampaikan masalah ini sebagai rakyat kepada wakil-wakil kami di DPR RI,” ujarnya.
Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengaku menginginkan kepastian hukum atas aset warisan tersebut sebelum dimanfaatkan.
“Kami mau menggunakan warisan ini tentu berharap berkahnya dan tidak ada masalah di kemudian hari, mengingat jumlahnya cukup besar. Sehingga wajarlah kalau kami memohon ke DPR RI bagaimana posisi aset peninggalan mantan pejabat dari kejaksaan dan kehakiman,” katanya.
Azis berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan regulasi mengenai aset pejabat.
Ia juga mempertanyakan apakah aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terutama apabila terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk menguasai aset tersebut.
Selain itu, Azis menambahkan, apabila penyitaan aset dimungkinkan menurut ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana umum, tetapi juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak. (*)






Komentar (0)