Trauma Jadi Korban Penganiayaan, Istri Mendiang Epy Kusnandar Perketat Keamanan Warung dengan CCTV

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Luka fisik mungkin mulai memudar, namun trauma psikologis akibat tindakan kekerasan masih membekas nyata pada diri Karina Ranau. Istri mendiang aktor Epy Kusnandar ini mengaku hidupnya berubah drastis sejak insiden penganiayaan yang dialaminya pada Juni 2026 lalu.

Buntut dari rasa takut yang terus membayangi, Karina kini memperketat keamanan di tempat usahanya. Ia memutuskan untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di hampir setiap sudut warung miliknya guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

"Semenjak kejadian itu, saya langsung pasang CCTV di berbagai sudut. Ada di depan, di area tenda, sampai di bagian dalam. Sekarang semuanya bisa saya kontrol langsung dari handphone," ungkap Karina saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Hidup dalam Ketakutan

Karina tak menampik bahwa hingga saat ini dirinya masih merasa was-was saat beraktivitas. Kejadian di mana ia dicengkeram dan didorong hingga tersungkur ke jalanan oleh seorang pria tak dikenal karena cekcok soal parkir.

"Jujur, sampai detik ini saya masih trauma. Saya jadi takut untuk ke mana-mana sendirian. Psikologis saya terganggu, bahkan anak saya yang masih 11 tahun juga ikut terpukul melihat berita ibunya disakiti," tuturnya dengan nada lirih.

Setiap kali berada di rumah dan mencoba beristirahat, Karina sering kali secara tidak sengaja teringat momen kekerasan tersebut. Ia bahkan kerap menangis saat melihat kembali bukti rekaman video penganiayaan yang kini menjadi barang bukti di kepolisian.

"Saya bayangkan kalau suami saya (Epy Kusnandar) masih ada, dia pasti marah sekali melihat ini. Saya sakit melihat betapa kasarnya perlakuan itu kepada seorang perempuan, terlepas dari apa pun alasannya," tambahnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahap penyidikan (naik sidik), Karina tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak menempuh jalur damai atau Restorative Justice. Baginya, rasa aman tidak bisa ditukar dengan sekadar kata maaf yang bahkan hingga kini belum diterimanya secara langsung dari pelaku.

Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.

 

"Klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor. Pemasangan CCTV di warung adalah langkah mandiri untuk memberikan rasa aman, namun secara hukum, proses harus tetap berlanjut sampai ke pengadilan," tegas Hendro.

Kini, dengan pengawasan CCTV yang lebih ketat, Karina mencoba perlahan kembali menjalani aktivitasnya di warung. Meski dibayangi ketakutan, ia berharap langkah hukum yang ia tempuh bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban penindasan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ESDM fasilitasi kemudahan perizinan distribusi LPG 3 kg untuk kopdes
• 14 jam lalu
0
thumb
MK Putuskan Gugatan Program MBG Besok
• 8 jam lalu
0
thumb
Kepala Bakom RI Minta Polemik “Londo Ireng” Tak Tutupi Substansi Pidato Presiden
• 21 jam lalu
0
thumb
Bayi yang Diduga Dijual Ayah di Batanghari Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
• 49 menit lalu
0
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Abu Tebal Menjulang Setinggi 1,2 Km
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.