Rumors Masuk Bursa Gubernur BI, Purbaya: Saya Mah Isu Abadi

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dengan santai rumors yang menyebut dirinya menjadi salah satu calon Gubernur Bank Indonesia, pengganti Perry Warjiyo. Purbaya menyatakan bahwa kabar tersebut adalah isu abadi.

"Saya mah isu abadi, diisu ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (Menteri) Keuangan," kata Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Saat ditanya apakah sudah ada nama calon pengganti Perry Warjiyo, Menkeu mengaku tidak tahu menahu. "Saya enggak tahu. Belum tahu saya," ucap Menkeu.

Terkait calon Gubernur BI, Purbaya menyatakan akan mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto. "Kita ikutin perintah Bapak Presiden," tambah Purbaya.

Baca Juga :

Purbaya Yakin BI Berjalan Baik Dipimpin Destry
Perry mundur lewat surat  
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Perry Warjiyo tidak menyampaikan langsung pengunduran dirinya dari Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto. Perry hanya menyampaikan permohonan tersebut melalui surat.

"Prosesnya baru beliau berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri diajukan Perry dengan alasan pribadi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tersebut.

"Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya," kata Mensesneg.

Baca Juga :

Setelah Gubernur BI Undur Diri: Bursa Nama Calon Pengganti Perry
Penjabat sementara
Sebelumnya, BI telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan kursi pimpinan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Penetapan Destry Damayanti sebagai Penjabat Sementara diputuskan secara resmi dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026. Keputusan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (Metro TV/Heinrich Terra)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Neraka Bolong Hantam Korsel, Suhu Nyaris 40 Derajat Celcius
• 16 jam lalu
0
thumb
Bakom Update Jembatan Garuda Tembus 49,9 Persen, 1.416 Titik Rampung di 38 Provinsi
• 3 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 13 jam lalu
0
thumb
KPK Segel Mobil hingga Ruang Kadis PUPR Pemalang Usai OTT Bupati Anom
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejari Surabaya Setorkan Rp9 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Kas Negara
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.