Kejari Surabaya Setorkan Rp9 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Kas Negara

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menyetorkan uang barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online senilai hampir Rp9 miliar ke Kas Negara. Langkah ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terpidana Jaka Purnama.

Prosesi pemindahan uang berlangsung di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026). Tumpukan uang ditata rapi di atas meja panjang, dikemas dalam kantong plastik besar, lalu dipindahkan menggunakan troli menuju kendaraan petugas, setelah dipamerkan kepada awak media.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari rekening dua perusahaan yang didirikan terpidana untuk menyamarkan aliran dana, yaitu CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Techno Secipta. Penyetoran dilaksanakan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN.Sby tanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk negara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi di Lapas. Barang bukti dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke kas negara,” ujar Tri Anggoro.

Terpidana diketahui mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif sekaligus merekrut orang untuk membuka ratusan rekening bank guna mengaburkan asal-usul uang hasil kejahatan. Setiap orang yang bersedia membuka rekening mendapat imbalan Rp500 ribu, Rp300 ribu untuk biaya administrasi dan Rp200 ribu untuk pemilik nama. Satu orang diketahui membuka hingga tujuh sampai delapan rekening dari berbagai bank.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menambahkan bahwa uang yang disita senilai Rp9.051.209.000 merupakan dana yang masih mengendap di rekening penampungan sebelum dialihkan-berpindah.

“Uang sekitar Rp9 miliar ini murni uang yang masih ada di rekening hingga dilakukan penyitaan,” kata Ida Bagus.

Penyidikan juga menelusuri jejak dana hasil perjudian yang dikirim ke rekening di Malaysia dan Filipina dengan perkiraan nilai mencapai Rp29 miliar. Selain itu, terpidana diduga menggunakan uang haram untuk membeli beberapa unit apartemen di Batam, serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Aset-aset tersebut hingga kini belum disita karena masih dalam tahap pengembangan.

Jaka Purnama divonis 10 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Putusan telah bersifat final karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 607 Ayat 1 KUHP baru juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang beserta ketentuan terkait lainnya.

Ida Bagus berharap penyetoran dana ini dapat bermanfaat bagi masyarakat melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengembangan kasus untuk menelusuri sisa aset dan jaringan yang masih berstatus DPO terus berlanjut. (zaz/gol)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Andalkan APBD, Pemprov DKI Kembangkan "Creative Financing" untuk TPST Bantargebang
• 21 jam lalu
0
thumb
Tiga Swasta dan Empat Penyidik Diperiksa di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama DPMM vs Persib di Piala Presiden 2026: The Wasps Gempur Maung Bandung
• 18 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Piala Presiden 2026: Tampines Rovers FC Vs Arema FC
• 23 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional, Kemensos Luncurkan Taman Anak Sejahtera di Jambi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.