JAKARTA, KOMPAS - Percepatan operasional Koperasi Merah Putih masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Sedikitnya tiga isu utama masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, yakni kepastian tata kelola sumber daya manusia (SDM), skema pembiayaan program, serta kesiapan pembangunan fisik gerai.
Persoalan tersebut tertuang dalam dokumen paparan pada rapat koordinasi penyelesaian isu lintas kementerian dan lembaga terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu dihadiri perwakilan dari 22 kementerian dan lembaga. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Ada pula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, serta Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata.
Rapat berlangsung kurang-lebih dua jam. Sekitar 20 menit pertama, wartawan diizinkan mengikuti rapat secara pasif. Selanjutnya, rapat berlangsung tertutup.
Merujuk dokumen paparan rapat, pemerintah menargetkan penempatan sekitar 30.000 manajer KDKMP dan 5.476 personel Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari percepatan operasional program.
Paparan rapat menunjukkan sedikitnya terdapat tiga persoalan yang masih perlu diselesaikan sebelum mobilisasi SDM dilakukan. Pertama, skema remunerasi, yakni komponen gaji dan tunjangan para manajer.
Badan Pengelola BUMN mengusulkan gaji pokok sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) disertai berbagai tunjangan. Sementara, Kementerian Keuangan mengusulkan gaji pokok mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dengan tunjangan berbasis kinerja.
Kedua, kepastian status kepegawaian belum ditetapkan. Dokumen rapat mencatat belum ada kejelasan mengenai status para manajer setelah masa pengelolaan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berakhir dalam dua tahun pertama operasional.
Ketiga, instrumen manajemen SDM belum lengkap. Sejumlah perangkat dasar pengelolaan SDM, seperti sistem presensi, indikator penilaian kinerja (key performance indicator/KPI), serta mekanisme dan lembaga yang bertugas melakukan asesmen kinerja, masih dalam proses pembahasan.
Selain aspek SDM, dokumen rapat juga menyoroti tantangan pada sisi pembiayaan program. Dokumen menyebut PT Agrinas Pangan Nusantara memiliki kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang jatuh tempo pada 25 September 2026 senilai Rp 37,7 triliun.
Di sisi lain, estimasi dana yang dapat diperoleh dari cicilan Dana Desa atas pembangunan unit KDKMP yang telah selesai dibangun diperkirakan hanya Rp 8,1 triliun. Ini adalah perhitungan skenario sangat optimistis.
Dokumen menyebut PT Agrinas Pangan Nusantara memiliki kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang jatuh tempo pada 25 September 2026 senilai Rp 37,7 triliun.
Selain persoalan besar sumber penerimaan, skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga menghadapi tantangan pada sisi waktu pencairan dan pembayaran kembali. Dokumen mencatat adanya potensi ketidaksesuaian antara jadwal penarikan kredit dan mekansime bayar Dana Desa.
Atas persoalan itu, Kementerian Keuangan dalam dokumen paparan rapat menyebutkan bahwa tidak diperlukan norma baru yang mewajibkan pemerintah menjamin seluruh kewajiban PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai alternatif, kementerian mengusulkan penyesuaian (addendum) terhadap perjanjian kredit antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Agrinas Pangan Nusantara, disertai mekanisme pengembalian dana yang belum terpakai.
Masih merujuk dokumen paparan rapat, persoalan lain yang muncul adalah kesiapan pembangunan fisik koperasi. Data dalam dokumen mencatat, dari 81 unit KDKMP yang berada di sekitar KNMP, baru sembilan unit yang telah beroperasi dan enam unit selesai dibangun.
Sebanyak 16 unit masih dalam tahap pembangunan, sedangkan 50 unit lainnya masih dalam tahap perencanaan. Di sisi lain, pemerintah menargetkan pembangunan 1.369 titik KNMP sepanjang 2025–2026.
Dokumen rapat juga mengidentifikasi persoalan efisiensi pembangunan KDKMP di sekitar KNMP. Desain KNMP saat ini hanya menyediakan bangunan kantor tanpa gerai. Padahal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengamanatkan pembangunan gerai sebagai bagian dari operasional KDKMP.
Rekomendasinya, pembangunan gerai KDKMP tetap dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Usai rapat, Zulkifli memimpin konferensi pers singkat. Ia dan para peserta rapat tidak menyinggung persoalan-persoalan yang muncul dalam dokumen paparan tetapi lebih menitikberatkan pada fungsi — fungsi Koperasi Merah Putih.
Ia kembali menegaskan, Koperasi Merah Putih tidak akan berkembang menjadi supermarket seperti yang dipersepsikan masyarakat. Koperasi Merah Putih adalah infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan barang-barang subsidi, berbagai bantuan pemerintah, dan off-taker produk desa. Penegasan ini sudah beberapa kali ia sampaikan di depan media.
Usai konferensi pers, Kompas berusaha mengonfirmasi persoalan-persoalan tersebut ke sejumlah pemangku kepentingan. Terkait gaji manajer Koperasi Merah Putih, Zulkifli hanya memberikan jawaban singkat.
“Gaji manajer dibayar dana pemerintah. Operasional Koperasi Merah Putih akan diatur dalam rancangan peraturan presiden. Tidak detail diatur di sini tetapi pokoknya gaji mereka dari pemerintah,” ujarnya.
Tedi Bharata tidak memberikan penjelasan mengenai skema remunerasi yang masih dibahas. Joao Angelo De Sousa Mota juga hanya menyatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pelaksana program.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan, rapat koordinasi tersebut belum memfinalkan solusi. Targetnya, perpres operasional Koperasi Merah Putih yang di dalamnya memuat solusi atas sejumlah masalah mendasar tersebut, seperti remunerasi manajer sudah difinalisasi pekan depan.
Menyangkut masalah adanya selisih antara kewajiban pembayaran PT Agrinas Pangan Nusantara dengan cicilan dana desa sebagai sumber pembiayaan, menurut Ferry, rapat meminta ada solusi detail dari pihak-pihak terkait seperti BP BUMN dan Kementerian Keuangan.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, berpendapat, skema pembiayaan pembangunan Koperasi Merah Putih yang ditanggung negara berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap fiskal.
Manakala ada masalah pembayaran cicilan PT Agrinas Pangan Nusantara ke Himbara sehingga pemerintah harus turun tangan dengan menjamin pembayaran melalui penyertaan modal, ruang fiskal pemerintah akan kian sempit. “Hal itu, jika benar terjadi, akan menekan kredibilitas dan fleksibilitas pengelolaan keuangan negara,” kata dia.
Pembayaran cicilan kredit pembangunan Koperasi Merah Putih yang bersumber dari dana desa, dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH) berpotensi mempersempit anggaran pembangunan layanan dasar, seperti irigasi pertanian, air bersih, dan pembangunan jalan desa.
Belum adanya kepastian komponen gaji dan tunjangan manajer berisiko menganggu perhitungan anggaran operasional lain di Koperasi Merah Putih. Apabila kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan akhirnya harus ditanggung pemerintah, maka beban tersebut pada akhirnya berasal dari pajak masyarakat, tambahan utang, atau pengurangan belanja negara di sektor lain.
Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation), Roy Salam, menyatakan, persiapan operasional Koperasi Merah Putih terlihat belum sepenuhnya matang sementara target fungsinya ambisius. Situasi ini berisiko menimbulkan inefisiensi, tekanan fiskal, dan persoalan tata kelola apabila tetap dipaksakan berjalan sesuai target.
Ia mendorog agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan untuk membatalkan atau setidaknya menunda pemotongan dana desa/dana alokasi umum/dana bagi hasil bagi desa dan kelurahan yang pada 2026 belum menerima pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Sebab, itu berpotensi mengurangi kapasitas mereka dalam membiayai pelayanan dasar dan pembangunan prioritas,” ucap Roy. (MED)






Komentar (0)