Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil Alphard yang menjadi sorotan publik setelah menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan merupakan kendaraan dinas maupun milik anggota kepolisian.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan pribadi milik warga sipil yang dipinjam oleh seorang anggota Polri.
AKBP Ojo Ruslani Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, pemilik kendaraan saat ini adalah seorang warga berinisial DD alias A.
Anggota Polri yang berada di balik kemudi hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya.
“Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard,” kata Ojo dilansir dari Antara pada Selasa (28/7/2026).
Penelusuran kepolisian juga mengungkap bahwa Toyota Alphard tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial dr. E.
Sekitar dua tahun lalu kendaraan itu telah dijual kepada DD, sementara pemilik lama telah mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Meski telah berpindah tangan, pemilik baru belum mengurus proses balik nama kendaraan. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan dokumen identitas pemilik lama sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujar Ojo.
Selain belum melakukan balik nama, kendaraan tersebut juga tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.
Saat digunakan, mobil itu diketahui memakai pelat nomor palsu D-2828-HQ, sedangkan nomor registrasi yang terdaftar secara resmi adalah B-97-ELI.
Menurut Ojo, seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan denda keterlambatan, menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Ia menegaskan, pemilik lama tidak lagi memiliki tanggung jawab karena status kepemilikan kendaraan telah diblokir setelah proses jual beli.
“Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” tuturnya.
Kasus Alphard tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kendaraan itu melintasi zebra cross di kawasan Bundaran HI dan memicu adu mulut antara anggota Polri dengan petugas keamanan setempat.
Terpisah, Polda Jabar telah memproses tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kepala Bidang Humas Polda Jabar mengatakan, hasil pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)