Terungkap! Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi Lewat Facebook di Jayapura

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAYAPURA, DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, seorang pria berinisial MH (35) diamankan bersama tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan akun yang diduga menawarkan satwa dilindungi melalui Facebook.

BACA JUGA:Gaji PPPK Terancam Imbas Pemotongan TKD, Menkeu Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, tim bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Papua serta Ketua RW setempat mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu, 22 Jui 2026.

Dari lokasi, petugas mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Selain itu, turut disita empat sangkar yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan platform digital sehingga penegakan hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.

BACA JUGA:Pemda Bisa Bernapas Lega, Skema Top Up Anggaran Disebut Solusi Atasi Tekanan Fiskal

“Perdagangan satwa liar dilindungi kini memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus semakin adaptif melalui pemanfaatan informasi digital dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuan utamanya adalah melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari perdagangan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:Berembus Kabar Purbaya Digadang-gadang Jadi Gubernur BI: ‘Isu Abadi, ke Sana-Sini Gak Pernah Jadi’

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perdagangan satwa liar dilindungi, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Impor Minyak Rusia Skema G2G, Bahlil: Jaga Cadangan Energi Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
447 Ribu Murid SMA/SMK Jatim Akan Ikuti TKA 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Pengangguran Jakarta Turun Jadi 6,03 Persen, Ada 8.000 Lowongan Kerja ke Mongolia
• 19 jam lalu
0
thumb
Inilah pentingnya aktivitas "Me time" bagi kesehatan mental
• 6 jam lalu
0
thumb
Selat Hormuz Kacau! Kapal-Kapal Rahasia Dicegat Iran, Bandar Abbas Tiba-Tiba Meledak
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.