JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka sejumlah informasi soal praktik culas di kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang berstatus saksi terlibat serta terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), Budiman mengungkap awal munculnya istilah "dana operasional", pengakuan menerima empat amplop berisi dolar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group, hingga adanya arahan melakukan "bersih-bersih" ketika muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum.
Baca juga: John Field Ungkap Tak Pernah Ada Penolakan Suap dari Pejabat Bea Cukai
Perkara ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Munculnya istilah "dana operasional"Budiman mengungkap istilah "dana operasional" mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.
Menurut Budiman, tidak lama setelah menjabat, Sisprian memanggilnya secara empat mata dan meminta agar menjalin komunikasi dengan para pengusaha cukai.
Budiman menjelaskan Direktorat P2 sebenarnya telah memiliki anggaran resmi berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
Baca juga: Eks Intel Bea Cukai Mengaku Pakai Dana Operasional untuk Beli iPhone Istri
Namun, menurutnya, dana operasional yang dimaksud berbeda.
"Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional," ujarnya.
Ia menyebut Sisprian dan Rizal mengetahui keberadaan dana tersebut. Dana itu juga tidak disimpan di kantor, melainkan dikelola oleh staf bernama Salisa atas arahan Sisprian.
Budiman menegaskan, sebelum Sisprian menjabat, pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah ada.
"Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu," katanya.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,8 M dan Valas
Istilah “dana operasional” ini pernah muncul di persidangan 10 Juni 2026 lalu.
Dalam persidangan, jaksa mendalami penggunaan dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat itu, Sisprian menjawab dana operasional itu untuk renovasi ruangan hingga membeli ponsel iPhone untuk istri dari Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai.






Komentar (0)