Polda Sulsel Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Penipuan Online di Sidrap, Tiga Anak Jadi Korban Eksploitasi

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak dan orang dewasa sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 korban, terdiri atas tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa. Mereka diduga direkrut, ditampung, dijerat utang, kemudian dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh tim Ditres PPA dan PPO,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja para korban.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, tim yang dipimpin Ipda Danimatile mendatangi lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring,”bebernya.

Seluruh korban ditemukan tinggal di pondok gazebo yang juga difungsikan sebagai tempat bekerja.

Polisi kemudian mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di posko sementara Satgas TPPO.

“Dari 11 korban yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak berusia 14 hingga 16 tahun, sementara delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur,”tutur kombes Osva.

Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merekrut para korban untuk menjalankan modus penipuan dengan menawarkan penjualan barang melalui Facebook.

Para korban kemudian ditampung di satu lokasi, dijerat utang, serta diberikan upah yang tidak menentu berdasarkan hasil atau target penipuan yang dilakukan.

“Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” jelas Osva .

Selain mengamankan para korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, serta satu unit kipas angin.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel tertanggal 24 Juli 2026.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspor Nikel-Timah Cs Tersandera Kandungan LTJ, ESDM Buka Suara
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Olah TKP Sutrimo Ditemukan Tewas di Kebayoran Baru, Sebut Tak Ada Temuan Racun
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas dan Pribadi
• 7 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 1 jam lalu
0
thumb
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie, 3 Saksi Sudah Diperiksa
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.