Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga HamilNasional | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 01:51Dengarkan Berita

GOWA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial SA alias Nyikko tega memperkosa keponakan sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras serta mengancam akan menganiaya korban jika menolak keinginannya.

Pelaku diketahui berinisial SA alias Nyikko (61), warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sementara korbannya berinisial AS (42), yang memiliki keterbatasan fisik/disabilitas. 

Saat hendak ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Gowa di rumahnya, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas dan menolak dibawa ke kantor polisi. 

Kasus dugaan pemerkosaan ini terbongkar saat korban AS mendadak jatuh pingsan di rumahnya pada awal Januari 2026. Keluarga yang panik kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga saat tim medis menyampaikan bahwa korban dalam kondisi hamil. 

Baca Juga:11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya sendiri, SA, pada Desember 2025. Korban mengaku selama ini takut bersuara karena di bawah ancaman penganiayaan oleh pelaku. 

Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban langsung membuat laporan resmi di Polres Gowa.

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diajukan pihak keluarga korban. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban dan keluarganya. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Gowa," ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, Selasa (28/7/2026).

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Gowa. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

#sulsel

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekjen PDIP Hasto Respons soal Kaesang Maju Pileg di Dapil Puan
• 23 jam lalu
0
thumb
Hadapi Tantangan Anggaran, Kemenhub Jajaki Skema Pembiayaan Kereta Bersama Inggris
• 1 jam lalu
0
thumb
Mengintip Rumah Abu Berusia Hampir 50 Tahun di Jakarta, Menyimpan Ribuan Abu dari Empat Agama
• 9 jam lalu
0
thumb
Korlantas & KSP Bahas Persiapan Nataru 2026, Zero ODOL, hingga Penguatan Layanan Digital
• 23 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pria Tewas Ditelan Ular Piton 7 Meter di Maluku Utara, Tubuh Korban Ditemukan di Dalam Perut Ular
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.