jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mengambil langkah drastis, seperti menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Bima, kada sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dahulu kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kemudian, lanjut dia, jika memang ada kedaruratan, para pimpinan daerah itu dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Potong Gaji Muncul, PPPK Paruh Waktu Galau Massal, Sangat Menyedihkan
“Tentu kami meminta kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis, seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dahulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana, kemudianberkomunikasi dan kami akan carikan jalan keluar bersama,” kata Bima menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).
Bima juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga terus memetakan daerah-daerah yang kesulitan gaji pegawainya.
BACA JUGA: Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Tak Mampu Lagi Urus PPPK dan P3K PW
Kesulitan membayar gaji PPPK sempat disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam rapat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib Honorer Belum Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Pemangkasan itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai hampir 25 persen. Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar mengalami kesulitan, salah satunya tak mampu membayar gaji PPPK.
Sejalan dengan itu, Bima Arya juga menekankan bahwa pemerintah terus menggodok kebijakan terkait TKD dan mengomunikasikan hasilnya dengan Komisi II DPR RI.
“Ini masih tetap kami godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II (DPR) dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” kata Bima di Istana hari ini.
Sementara itu, untuk alokasi TKD tahun anggaran 2027, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan tidak akan turun jika dibandingkan dengan 2026.
Berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp 649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said kepada wartawan di Jakarta pada pekan pertama bulan ini.
Nantinya, angka pasti mengenai besaran TKD akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)