JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewa Cokro Subroto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Jaksa menilai Arso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arso Sadewa Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan MelekatSelain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Arso dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjut jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Arso membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 dengan memperhitungkan hasil lelang aset miliknya serta uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar 1.523.284,80 Dolar Amerika Serikat.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Arso akan dipidana penjara selama empat tahun," imbuh jaksa.
Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah UmurSebagai informasi, jaksa KPK mendakwa Arso selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) turut berperan dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE pada periode 2017–2021. Menurut dakwaan, Arso diminta melakukan pendekatan kepada jajaran PGN agar kerja sama tersebut terlaksana melalui skema pembayaran di muka (advance payment) senilai USD 15 juta, meski IAE saat itu tengah mengalami kesulitan keuangan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Arso dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa mendalilkan perbuatan Arso bersama terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta.
#nasional





Komentar (0)