KemenHAM DKI Terbitkan Rekomendasi Kasus Penyekapan Pegawai Padel Jaksel

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi terkait kasus penyekapan pegawai padel di Jakarta Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta; serta Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi," ujar Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga :

Kapolda Metro-Pangdam Jaya Temui Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, pemantauan, pengumpulan keterangan, serta fasilitasi penyelesaian yang telah dilakukan Kanwil KemenHAM DKI Jakarta. Pihaknya memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan tetap menjamin hak seluruh pihak.

Adapun rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu meminta agar proses penegakan hukum terhadap seluruh laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan tetap menjamin hak-hak korban maupun tersangka sesuai prinsip due process of law.


Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Azedo menambahkan, pihaknya juga merekomendasikan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis atau trauma healing kepada korban.

Kanwil juga mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan sesuai hasil proses hukum yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang berlaku," kata Azedo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Recall Xpeng X9 di China, Bagaimana Nasib Unit di Indonesia?
• 7 jam lalu
0
thumb
19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Adhoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftarnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Gelombang Kebencian di Malaysia Memuncak, 9 Sekolah Pengungsi Ditutup
• 18 jam lalu
0
thumb
Siap-siap! BGN Bikin Sistem Agar Orangtua Dapat Lihat Menu MBG
• 6 jam lalu
0
thumb
Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini yang Profesional
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.