Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim MahrusNasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 23:15

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur, M Mahrus Ali. 

Tersangka yang diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Probolinggo dari APBD Jatim kini telah ditahan KPK. 

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Baca Juga:Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Sahat melalui Bagus. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.

Berdasarkan pantauan, Mahrus keluar dari gedung KPK sore tadi dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Politisi Partai Gerindra itu memakai sandal dan membawa topi berwarna putih.

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M Fathullah dan Ra Wahid Ruslan.

Selain menahan para tersangka, KPK telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas dalam Rangka Sambut HUT ke-81 RI
• 13 jam lalu
0
thumb
Fedi Nuril Totalitas Latihan Teknik Kiper Hingga Jaga Pola Makan Demi Film Terbaru
• 7 jam lalu
0
thumb
PRO AVL Indonesia 2026 Dibuka di PIK 2, Dorong Inovasi dan Peluang Bisnis Industri Audio Visual
• 15 jam lalu
0
thumb
Kasus CSR BI-OJK: Setahun Jadi Tersangka Satori dan Heri Gunawan Belum Ditahan KPK
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.