Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang setahun penetapan tersangka kasus CSR BI-OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK perlu membuktikan komitmennya dengan segera menahan kedua tersangka, guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Sebagai konteks, KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, khususnya dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya saat ini tercatat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.(ant/iss/ham)





Komentar (0)