Terkini, Makassar – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembalikan pengaduan masyarakat yang diajukan kuasa hukum Masnawi Muhiddin terkait dugaan pelanggaran oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Seperti diketahui, sebelumnya telah bergulir Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki masalah pelanggaran asusila dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Penolakan Bareskrim Polri seperti tertuang dalam surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor B/3606/VII/RES.1.24/2026/Dittipidum tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ridwan, S.H. dari Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaduan yang diajukan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dugaan perbuatan melawan hukum karena rapat yang digelar secara terbuka membahas dugaan perselingkuhan dan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, serta dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Namun, setelah melakukan penelitian terhadap dokumen dan mendengarkan penjelasan pelapor, Bareskrim menilai substansi pengaduan tersebut tidak masuk dalam ranah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri.
Bareskrim menjelaskan bahwa pelaksanaan Hak Angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bareskrim Nyatakan Rapat DPRD yang Digelar Terbuka Diatur dalam Undang-undangSelain itu, terkait pelaksanaan rapat Pansus yang dilakukan secara terbuka, Bareskrim menilai hal tersebut merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan rapat DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan forum rapat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hak tersebut memberikan perlindungan kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan dalam rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Karena itu, Bareskrim menyimpulkan pengaduan tersebut pada pokoknya bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPRD karena berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan, tata tertib, kode etik, kepatutan, serta mekanisme kelembagaan DPRD.
Dengan demikian, laporan yang diajukan kuasa hukum Masnawi Muhiddin tidak ditindaklanjuti dalam proses pidana dan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme internal DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar (0)