Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad (AS) diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Diketahui, Anwar Sadad saat ini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari partai Gerindra, sementara pemberi suap yaitu Moch Mahrus (MM) yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur yang juga tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan, Selasa (28/7).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Selain uang, ia juga turut memberikan emas seberat 1 kilogram ke Anwar.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS," katanya, Selasa (28/7/2026).
Pembayaran tersebut dilakukan melalui Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf Anwar Sadad untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar.
"MM merupakan satu dari sepuluh Tersangka selaku pemberi pada klaster penerima AS dan BGS," jelas Budi.
Di sisi lain, dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anwar dan Bagus sebesar Rp22 miliar. KPK juga akan terus melakukan pendalaman terkait aliran uang dalam upaya optimalisasi asset recovery.
"Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar," ucapnya.
Sekedar informasi, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. (aha/cmi)





Komentar (0)