KemenHAM DKI Mediasi Kasus Penyekapan Karyawan Pedal Padel, Ini Hasilnya

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI Jakarta) memfasilitasi mediasi terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai mediasi, pihak Pedal Padel mencabut laporan dugaan pencurian yang sempat dilayangkan ke kepolisian.

Kanwil KemenHAM menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terkait kasus tersebut. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Kanwil KemenHAM.

Kanwil juga melakukan pemantauan perkembangan perkara serta mengunjungi korban dan keluarganya guna memastikan proses penanganan tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Daerah Khusus Jakarta, Mikael Azedo Harwito, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: KemenHAM DKI Minta Publik Tak Bawa Isu SARA Terkait Bentrokan Maut Menteng

Kanwil KemenHAM DKI Jakarta memfasilitasi mediasi secara terpisah antara korban, pihak tersangka, dan manajemen perusahaan. Dalam proses itu, pihak perusahaan menyampaikan langkah-langkah pemulihan berupa pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta penyediaan kesempatan bekerja kembali.

Rangkaian mediasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam mendorong penyelesaian permasalahan HAM secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Mikael Azedo menegaskan KemenHAM memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan menjamin hak seluruh pihak.




(wnv/isa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya: Danantara Hanya Beri Masukan di KSSK, Tak Punya Hak Ambil Keputusan
• 1 jam lalu
0
thumb
Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan
• 12 menit lalu
0
thumb
Gerindra Klaim Punya Akar Kuat di Dapil Jateng V yang Dibidik Kaesang
• 7 jam lalu
0
thumb
Mitchell Baker Cetak Rekor Langka di Debut Bareng Timnas Indonesia, Wonderkid Garuda Lewati Legenda Persib
• 10 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Alasan John Herdman seperti Luis Enrique Pantau Pemain dari Tribun saat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.