Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta merespon viralnya curhatan seorang warganet yang mengaku tempat usahanya diduga dijadikan lokasi pembuatan konten pornografi oleh dua pria tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menyampaikan bahwa hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, pemilik maupun pengelola kafe dipersilakan membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan.
"Bagi yang melihat, mengetahui monggo segera laporan ke polisi supaya kita tindak lanjuti. Untuk kafe itu belum ada (laporan)," kata Apri, Selasa (28/7/2026).
Apri melanjutkan, laporan dari pihak yang merasa dirugikan akan menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh dua pria diduga pelaku dengan melakukan masturbasi untuk dijadikan konten menurutnya sudah masuk dalam ranah Undang-Undang Pornografi.
"Itu pelanggaran baik laki-laki atau perempuan masturbasi di depan umum. Dalam UU Pornografi, memperlihatkan alat kemaluan di depan umum ancaman hukumannya 9 tahun," ungkap Apri.
Dengan adanya kejadian ini, Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih melek hukum bilamana melakukan aksi tak senonoh tersebut sama saja melakukan dugaan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, curhatan seorang warganet terkait aksi tak senonoh yang dilakukan dua orang pria di sebuah kafe yang merupakan tempat usahanya di wilayah Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Tindakan bejat itu pertama kali diketahui oleh pegawai kafe tersebut yang nama lokasinya tidak disebutkan.
Si pegawai beberapa bulan lalu menemukan video di aplikasi Telegram dan X yang memperlihatkan dua orang pria diduga melakukan masturbasi.
"Di dalam video tersebut, terdapat dua orang pria yang sedang melakukan tindakan asusila yakni onani secara bersama-sama di kafe tempat kami bekerja. Ternyata di unggahan tersebut, (aksi tak senonoh) sudah dilakukan pada tahun 2023-2025 dengan like di atas 3K," tulis warganet yang diposting oleh Instagram @merapi_uncover, Selasa (28/7/2026).
Parahnya, video-video onani tersebut diperjualbelikan secara online sehingga merugikan pemilik maupun pengelola kafe.
"Pemilik kafe dan barisan tim pekerja di kafe sangat menyayangkan perilaku penyimpangan seksual tersebut harus dilakukan di kafe kami," ucap warganet tersebut.





Komentar (0)