Kasus Kematian Brigadir Eko Terungkap, 5 Polisi Senior dan 1 Sipil Jadi Tersangka

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri yang diketahui sebagai senior korban.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.

Karena itu, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Meninggalnya Brigadir EWS diduga akibat adanya penganiayaan. Penyidik sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Erlan, Senin (27/7/2026).

Lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu FA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigpol UPE, dan Bripda EBD.

Adapun tersangka dari kalangan sipil berinisial B juga telah ditahan di Polda Jambi.

Menurut Erlan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dugaan penganiayaan serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Eko.

“Lima anggota Polri dan satu warga sipil. Untuk motifnya masih kami dalami karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Selain memeriksa para tersangka, Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi juga masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter forensik. Hasil tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter sebagai bagian dari proses pembuktian perkara,” pungkas Erlan.

Sebelumnya, kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sempat menjadi perhatian publik setelah jasadnya ditemukan di sebuah rumah indekos dengan sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan tindak kekerasan.

Penanganan kasus kemudian diambil alih Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi.

Sejumlah anggota Polri yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut juga sempat diamankan ke Gedung Subdit Provos Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Jenazah Brigadir Eko sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi guna menjalani visum dan autopsi. Setelah seluruh proses pemeriksaan forensik selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan secara kedinasan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Bentrokan di Bangkalan, Berawal Teguran Parkir Mobil hingga Berujung Penembakan
• 20 jam lalu
0
thumb
Apakah Mendengarkan Musik Bisa Membantu Proses Belajar? Ini Penjelasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Tinggalkan Jakarta, Generasi Muda Mengabdi di Kawasan Transmigrasi Papua
• 1 jam lalu
0
thumb
Arus Bongkar Muat Pelabuhan Makassar Meningkat Signifikan di Semester I 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Wahai KPK, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK?
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.