Bareskrim Polri Ungkap Omzet Peredaran Whip-Pink Capai Rp 5 M Per Bulan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap omzet peredaran tabung gas N2O merek Whip Pink di Jakarta mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Mereka memberlakukan dua zona harga berbeda di dua daerah Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp 150.000 per tabung.

Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi mengatakan, kedua tersangka Andy Hioe dan Jasen Hioe menjual Rp 390.000 untuk tabung 580gr. Kemudian Rp 530.000 untuk 640gr, Rp 805.000 untuk 950gr, Rp1.100.000 untuk 1.320gr, hingga Rp 1.750.000 untuk 2.050gr.

"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Semu Whip-Pink Dikamuflase Bisnis Kuliner

Eko menerangkan, besarnya omzet itu tak lepas dari masifnya penjualan yang dilakukan. Target pasar mereka bahkan sampai ke tempat hiburan malam hingga memberikan promo.

"Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," jelas dia.

Baca juga: Pengguna MRT-LRT-Transjakarta Naik Hampir 10%, Capai 230,8 Juta Orang

Eko mengatakan, hasil investigasi tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standard surat edaran BPOM. Whip Pink tidak memiliki tambahan untuk pangan.

"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata kata dia.

Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus peredaran Whip Pink. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

Baca juga: Bareskrim: Whip-Pink Tak Miliki Kandungan Bahan Pangan dan Standar BPOM




(tsy/zap)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tribun Kejurnas di Banyumas Ambruk, Penyelenggara hingga Keamanan Diperiksa
• 19 jam lalu
0
thumb
Rossa Akhirnya Memperkenalkan Putri Angkatnya ke Publik
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Pulihkan 352 Hektare Mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading
• 11 jam lalu
0
thumb
Studi temukan lingkungan asri bisa lindungi risiko depresi usia lanjut
• 20 jam lalu
0
thumb
Update Klasemen Piala AFF 2026 usai Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.