JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, penegakan hukum juga harus menangkap bandar judi online (judol) untuk memberantas kejahatan transnasional tersebut.
Hal ini disampaikan Hikmahanto sebagai bagian tanggapannya terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat penurunan perputaran dana judol sepanjang 2025 sebesar 20 persen.
“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ucap Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Perputaran Dana Judol Turun 20 Persen, Guru Besar UI Ingatkan Ancaman Kejahatan Transnasional
Hikmahanto menyampaikan, pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain.
“Karena banyak bandar judol ada di luar negeri,” jelas dia.
Dalam konteks ini, Hikmahanto menjelaskan, judol merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan sindikat lintas negara.
Server dan aliran dananya berada di luar negeri, bahkan sebagian sindikat tersebut telah menyusup dengan mendirikan markas di Indonesia.
“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” jelas dia.
Baca juga: RI Didorong Kejar Bandar Judol di Luar Negeri Lewat Kerja Sama Antarnegara
Dalam kesempatan ini, Hikmahanto juga menyinggung peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai laporan PPATK tersebut.
Menurut Hikmahanto, penurunan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memberantas judol mulai membuahkan hasil.
“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol,” ucap Hikmahanto.
Meski begitu, Hikmahanto mengingatkan pemerintah agar tidak berpuas diri meski PPATK
mencatat penurunan perputaran dana judol sepanjang 2025 sebesar 20 persen.
“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri,” kata Hikmahanto.
Baca juga: Sudaryono Bersih-bersih BGN, ASN dan PPPK Terlibat Judol dan Korupsi Terancam Dipecat
Justru, menurut Hikmahanto, hasil itu seyogianya menjadi suntikan penyemangat bagi pemerintah untuk memberantas judol di Tanah Air.






Komentar (0)