Jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
IDXChannel - Polri membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah dan provokasi secara teroganisir melalui media sosial. Kini, polisi mengusut pihak pemesan hingga aliran dana dari kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin Selasa (28/7/2026).
Polisi telah menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Iman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengusut terkait sosok pemesan dari para sindikat ini.
"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," ungkap Iman.
Dia melanjutkan, jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi," katanya.
"Untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," lanjut Iman.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)





Komentar (0)