BENGKULU, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima uang total Rp2,52 miliar dari sejumlah kontraktor dan pihak lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Syahrul Anwar, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Selain didakwa menerima uang dari sejumlah pihak, Fikri didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.
"Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," kata jaksa, seperti dikutip Antara.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Fikri menginisiasi permintaan fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Penjelasan KPK soal Kasus Bupati Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu
Jaksa menduga Fikri menjalankan aksinya bersama B Daditama, orang kepercayaannya yang juga tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan Hari Eko Purnomo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai informasi, Hari juga menjalani sidang perdana di PN Bengkulu.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syahrul menuturkan, ketiganya pernah melakukan pertemuan pada Juni 2025 untuk menentukan kontraktor yang akan memperoleh paket proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- rejang lebong
- kpk
- bupati rejang lebong
- korupsi bupati rejang lebong
- Muhammad Fikri Thobari
- kasus bupati rejang lebong






Komentar (0)