2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas dituntut masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa yakni terdakwa I, Hendi Prio Santoso selaku mantan Dirut PT PGN tahun 2009-2017, serta terdakwa II, Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2007-sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011-sekarang.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.

Berikut tuntutan jaksa:

1. Hendi Prio Santoso, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
2. Arso Sadewo Cokro Subroto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 118,2 miliar. Apabila Arso tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini (17.990) maka kerugian negara itu setara dengan Rp 269.820.000.000 (Rp 269,8 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang. Jaksa menuturkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: Jaksa Kantongi 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Korupsi Tata Kelola MBG




(kuf/zap)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Desa Yosowilangun Gresik Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi
• 23 jam lalu
0
thumb
Jaring Aspirasi di Masa Reses, Komisi III DPR Temukan Benang Merah RUU Perampasan Aset
• 10 jam lalu
0
thumb
Menjelang Muktamar NU, Juni Tamsil Sebut Ratusan PCNU Indonesia Timur Bersepakat Dukung Kiai Marsudi Syuhud
• 21 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Tertibkan Atribut Partai Kedaluwarsa di Jalan Pasar Baru
• 2 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Ubah Skema Pengembalian Investasi SPPG, Tak Lagi Jamin Keuntungan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.