JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR melaksanakan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menjaring aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Terdapat satu benang merah dari permintaan masyarakat, yaitu ingin negara memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kunjungan di tengah masa reses ini sesuai amanat undang-undang. Dia mengklaim tugas ini dilakukan secara komprehensif, baik dari fungsi pengawasan, anggaran, maupun legislasi.
Dalam kunjungan ini, kata Habiburokhman, Komisi III juga melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran. Berbagai masukan datang dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang sulit karena kondisi geografis.
“Dalam fungsi legislasi, Komisi III juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata politisi Partai Gerindra ini melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Habiburokhman, karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah juga perlu diperhatikan. Oleh sebab itu, penyerapan aspirasi RUU dilakukan untuk memastikan proses pembentukannya berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Jadi, paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser, tidak hanya memburu para tersangka tetapi juga memburu uang hingga aset (yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
Kepastian hukum
Meski demikian, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, juga harus menegakkan prinsip kepastian hukum, due process of law (menjamin keadilan prosedural), pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman menekankan, setiap masukan dalam kunjungan di masa reses ini menjadi bahan yang penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Penyerapan aspirasi ini dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Habiburokhman juga berharap RUU Perampasan Aset memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah. “Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Desakan wakil presiden
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga kembali menyinggung pentingnya RUU Perampasan Aset dalam melawan korupsi. Dalam konten berisi video yang diunggah di akun instagram terverifikasi @gibran_rakabuming, dituliskan pemerintah berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi dengan mempercepat RUU Perampasan Aset.
“Regulasi ini menjadi langkah nyata melindungi aset negara, menjaga uang rakyat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Gibran dalam konten yang hingga Selasa (28/7/2026) ini disaksikan lebih dari 2 juta pengguna instagram.
Video yang diunggah ini juga sempat dipublikasikan pada 13 Februari 2026. Dalam video ini, Gibran melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.
Gibran juga menukil sejumlah data temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022 yang menyebut kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 310 triliun, namun hanya Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran.






Komentar (0)