Lagi, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Suap Jabatan Bupati Suhardiman

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Lagi, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Suap Jabatan Bupati SuhardimanNasional | okezone | Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK pada Selasa (28/7/2026), Juprizal diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar

Selain Juprizal, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga pernah menjabat sebagai Pj Sekda Kuansing periode 2024–2025, Fauzan Abdillah dari Pemprov Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang, Tri Kurniawan Ahmadi dari unsur swasta, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama dari unsur swasta, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra yang menjabat Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kuansing, serta Saparudin yang merupakan anggota KUD Prima Sehati.

Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan para saksi hari ini. Sebelumnya, Juprizal juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal.

KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Baca Juga:Ratusan Ribu Warga Serbu Jalan Sehat HUT Bandar Lampung, Doorprize Rumah dan Mobil

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga mensyaratkan sebuah Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi melalui pembelian kendaraan senilai Rp2,05 miliar dengan skema kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dapur MBG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah, Apa Alasannya?
• 7 jam lalu
0
thumb
Luka Modric dan Cole Palmer Jadi Magnet, Promotor Optimistis Chelsea vs AC Milan Bikin GBK Full House
• 18 menit lalu
0
thumb
Pramono Anung Berharap Jakarta Robotic Games Melahirkan Inovator Teknologi untuk Masa Depan Jakarta
• 4 jam lalu
0
thumb
Laba Bersih BCA Rp 29,5 T per Semester I, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.000 T
• 1 jam lalu
0
thumb
MedcoEnergi (MEDC) Siap Lunasi Obligasi Tahap I Tahun 2021 Seri B Senilai Rp600 Miliar
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.