JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib membeli bahan pangan untuk makan bergizi gratis (MBG) dengan harga acuan pemerintah (HAP).
Dia memberikan contoh harga telur yang sempat anjlok hingga Rp 15.000 per kilogram. Kepala SPPG tidak boleh membeli telur dengan harga anjlok tersebut, tetapi harus sesuai dengan HAP kisaran Rp 25.000 per kilogram.
"Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah," ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Barang-barang Subsidi yang Disebut Kepala BGN Dilarang untuk Dapur MBG
Ia mengatakan, larangan membeli dengan harga murah ini perlu dilakukan agar stabilitas harga di pasar bisa tetap terjaga.
Karena menurut Sudaryono, program MBG juga disebut berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan harga pasar.
"Supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan," tuturnya.
Selain itu, Sudaryono juga melarang SPPG menggunakan barang subsidi dalam produksi MBG.
Baca juga: Dapur MBG Dilarang Pakai Barang Subsidi, Kepala BGN: Kalau Bandel Kita Tutup!
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya.
Sudaryono menegaskan, dapur yang menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan.
"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," ucap dia.
Dia juga meminta agar masyarakat juga turut memberikan pengawasan SPPG yang menggunakan barang bersubsidi ini.
Baca juga: BGN Siapkan Sistem Digital agar Orangtua Dapat Awasi MBG
Mereka yang menemukan adanya SPPG yang menggunakan barang bersubsidi segera dilaporkan untuk ditindak.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita," tutur Sudaryono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)