Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa percakapan elektronik atau chat.
Hal itu disampaikan tim jaksa Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon," ungkap Jaksa Kejagung.
Jaksa tidak membeberkan isi percakapan tersebut. Namun, Kejagung menyebut chat itu memuat informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," jelas jaksa.
Selain bukti elektronik, Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti dalam perkara tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
"Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar Jaksa Kejagung.





Komentar (0)