Kementerian ESDM merespons adanya hambatan ekspor mineral karena pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Untuk itu, Wamen ESDM, Yuliot Tanjung sudah menugaskan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) dan Ditjen Minerba untuk menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, beberapa pengusaha melaporkan ekspor mineral terhambat akibat kadar kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi eksistingnya yang ada sekarang,” kata Yuliot ditemui di Kantor BRIN, Jakarta Pusat pada Selasa (28/7).
Ketika ditanya soal apakah saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan detail aturan mengenai kadar kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, Yuliot menjelaskan hal itu nantinya akan dikoordinasikan bersama dengan Badan Industri Mineral (BIM).
“Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Industri Mineral (BIM). Jadi dengan ini kita juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Shanghai Metals Market (SMM), beberapa kapal yang membawa nikel pig iron (NPI) Indonesia baru-baru ini mengalami penundaan pengurusan ekspor karena kargo menjalani pengujian tambahan terkait kandungan LTJ.
Dalam laporan itu, pengujian dilakukan untuk 17 unsur LTJ, uranium dan thorium. Hal itu membuat pemrosesan laporan surveyor menjadi lebih lama serta beberapa izin pengiriman NPI tertunda.
Walau demikian, SMM menyebut saat ini belum ada indikasi bahwa produksi NPI indonesia atau pasokan ekspor terpengaruh dari pengujian tambahan tersebut.
Jadi Atensi KSP
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman juga sudah melakukan rapat koordinasi penyelesaian masalah terhambatnya ekspor mineral tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha. Adapun kasus hambatan tersebut terjadi di Tanjung Pinang.
Maka dari itu, Dudung meminta agar tidak ada aturan yang yang mengada-ada terkait kandungan maksimal LTJ sebagai mineral ikutan untuk diekspor.
"Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Di samping itu, KSP turut melakukan koordinasi untuk mendapat kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan.






Komentar (0)