Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggerebek sebuah bangunan yang terletak di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 19.142 botol minuman keras dengan pita cukai palsu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan minuman yang disita tersebut merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan C berbagai merek setara 14.400,46 liter yang ditaksir nilainya dapat mencapai Rp 12,55 miliar. Jumlah tersebut menyebabkan negara berpotensi rugi Rp 2,14 miliar.
“Tentunya merupakan stok yang luar biasa besarnya. Barang ini disiapkan untuk stok Bali, mengingat Bali adalah daerah tujuan wisata dengan banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung, sehingga akan digunakan untuk konsumsi di Bali,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Bali pada Selasa (28/7).
Menurut Djaka, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya peredaran sekaligus penimbunan minuman beralkohol ilegal di kawasan Kecamatan Denpasar Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/07).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, yang baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minuman beralkohol yang diangkut menggunakan pita cukai palsu.
Berbekal keterangan dari pengemudi kendaraan, tim kemudian menggeledah dua bangunan lain di Denpasar Timur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang juga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Djaka mengungkap, saat ini penanganan perkara sudah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara dengan koordinasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel atau kafe-kafe yang diduga mengedarkan minuman tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Namun, sekarang fokus kami adalah menyasar ke pusatnya. Dengan melakukan penindakan di tingkat pusat, ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Mengenai alkohol, Djaka mengatakan bahwa kandungannya asli dan dijual dengan harga pasaran. Namun, penggunaan pita cukai palsu dapat menimbulkan keuntungan besar bagi pelaku karena tidak membayar cukai kepada negara.
Saat ini, peredaran pita cukai palsu di Indonesia kian marak, terutama di daerah Jakarta dan Bali. Hal tersebut dikarenakan Jakarta merupakan pusat minuman beralkohol dan terdapat Pusat Logistik Berikat (PLB) yang memungkinkan pengiriman ke wilayah-wilayah yang membutuhkan minuman beralkohol.
“Kami juga hampir dua bulan yang lalu di Semarang mengungkap percetakan pita cukai palsu. Ada tiga mesin yang berhasil diungkap. Kalau asli dan palsu, kami lihat secara detail dengan adanya alat yang kami gunakan. Ya, kelihatan palsu-palsunya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 memuat larangan penjualan barang kena cukai secara ilegal, sementara Pasal 56 adalah larangan menyimpan dan menguasai barang kena cukai ilegal.






Komentar (0)