JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan pajak kendaraan listrik.
Langkah ini dipertimbangkan menyusul potensi kehilangan pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun akibat insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati merinci, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik sebesar Rp515 miliar dari 109.172 unit.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Syarat Perpanjangnya!
Sementara potensi kehilangan pendapatan dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik sebesar Rp1,5 triliun, dari total 53.419 unit.
"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana saat konferensi pers Jakarta Budget Talks di Pendopo Balai Kota Jakarta dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Lusi menjelaskan jika kendaraan listrik yang dimiliki masyarakat Jakarta 78 persen kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sehingga kalau dari sisi keadilan kebijakan bebas pajak bagi kendaraan listrik perlu ditinjau kembali antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Prihatin dengan Bentrokan di Matraman, Pramono Ingatkan Warga 'Jaga Jakarta'
Lusiana memaparkan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan ke-2 tahun 2026, mencapai 33 persen.
Dari total kendaraan listrik yang ada di Indonesia, kata Lusiana, 63 persennya berada di Jakarta.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63%-nya ada di Jakarta," pungkasnya.
Diketahui, selama ini pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari komponen utama PKB, dan hanya dibebankan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja serta biaya administrasi STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
BACA JUGA:Pramono Imbau Warga Tak Sebarkan Provokasi Bentrokan Matraman, Sulut Konflik Meluas
- 1
- 2
- »






Komentar (0)