Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring 89 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Razia digelar di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya.
"Pelaksanaan operasi terhadap para PKL yang berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar dan bahu jalan sebanyak 89 PKL," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (28/7/2026).
Rhama mengatakan razia mulai digelar sejak Minggu (26/7) kemarin. Setelah terjaring, para PKL tersebut akan dikenakan tindakan pidana ringan atau tipiring, kemudian disidang.
"Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan akan disidangkan," ujarnya.
Rhama mengatakan puluhan PKL yang terjaring tersebut rencananya akan disidang akhir bulan ini. Selanjutnya sanksi terhadap para PKL akan diputuskan saat sidang.
"Rencana tanggal 30 besok sidang Tipiring. Nanti hasil putusan ditentukan hakim kenda denda atau seperti apa," jelasnya.
Adapun razia digelar berdasarkan Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Perda Kabupaten Bogor yang mengatur terkait ketertiban umum. Di lokasi pertama wilayah Kecamatan Citeureup, sebanyak 20 PKL terjaring.
"Di wilayah Kecamatan Cibinong total 32 pelanggaran terjaring," imbuhnya.
Sementara di wilayah Babakan Madang, penertiban dilakukan sekaligus patroli di jalur Cijayanti-Bojong Koneng. Di wilayah Kecamatan Bojonggede, sebanyak 4 PKL terjaring.
"Wilayah Puncak Cisarua jumlah PKL yang ditertibkan sebanyak 8 PKL.l dan di wilayah Pakansari dan Babakan Madang PKL yang ditertibkan sebanyak 21 PKL," pungkasnya.
(rdh/whn)






Komentar (0)