Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Dasco menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi merajut persatuan.
Pertemuan ketiganya diunggah oleh Dasco di akun Instagram resminya @sufmi_dasco, seperti dilihat detikcom, Selasa (28/7/2026). Tampak Dasco juga menyertakan foto dirinya bersama Hotman dan Akhmad Munir.
Pada foto itu, terlihat Hotman Paris dan Akhmad Munir bergandengan tangan. Sementara itu, pada caption unggahannya, Dasco menyinggung persatuan Indonesia.
"Persatuan Indonesia," tulis Dasco sambil menyertakan emoticon bendera Indonesia.
Ia juga mengatakan mereka bertemu untuk saling bersilaturahmi.
"Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini," tulis Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan, pertemuan yang difasilitasi oleh Dasco tersebut untuk mendengar permintaan maaf dari Hotman Paris atas kasus yang belakangan ramai.
"Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu," ucap Akhmad saat dihubungi.
Akhmad mengatakan Hotman Paris saat itu menyampaikan permintaan maaf. Hotman, kata dia, juga berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
"Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu," ujar dia.
"Itu intinya Persatuan Indonesia ya, jadi konteksnya itu. Makanya di judulnya Persatuan Indonesia yang diutamakan. Persatuan Indonesia. Iya, jadi konteksnya itu, konteksnya itu," lanjutnya.
Usai mendengar permintaan maaf Hotman Paris, Akhmad menyebut PWI akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris. Akhmad menyebut pihaknya akan mencabut laporan polisi hari ini atau besok. Ia mengatakan persoalan selesai secara kekeluargaan.
Seperti diketahui, Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, laporan juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya," ujar Akhmad.
"Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau enggak hari ini, paling telat besoklah," katanya.
(maa/gbr)






Komentar (0)