5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.

"Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi, dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :
Soroti Kasus Maling Ayam Tewas di Bali, Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial

"Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penetapan tersangka telah diikuti dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Menurutnya, masih ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Bantah Penersangkaan Eks Waka BGN Tanpa Alat Bukti
• 7 jam lalu
0
thumb
F-15EX, F-35, dan Ghost Bat Siap Berburu Target Bersama
• 7 jam lalu
0
thumb
Dukung Ketahanan Energi, 90 Ton Minyak Jelantah Restoran Siap Saji Diolah Jadi Biofuel
• 20 jam lalu
0
thumb
PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Rafinha, Diharapkan Jadi Mesin Gol untuk Buru Tiket Promosi
• 7 jam lalu
0
thumb
Tren Wisata ke Luar Negeri Meningkat, Asuransi Perjalanan Jadi Bagian Perencanaan Liburan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.