JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil penggeledahan hingga penetapan tersangka eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa mengantongi alat bukti.
Hal tersebut disampaikan Kejagung sebagai termohon melalui tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
“Oleh karena itu dalil pemohon (Lodewyk) yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan,” kata tim jaksa di ruang sidang utama.
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Jaksa menjelaskan, sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Dalam tahap ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan (P-5) pada 25 Mei 2026, lalu menggelar ekspose perkara pada 29 Mei 2026 sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33/2026 pada tanggal yang sama.
“Dalam tahap penyidikan, termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, serta dokumen dan para bukti lainnya, serta telah memeriksa pemohon terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka,” jelas dia.
Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Tepis dalil Lodewyk soal penggeledahanJaksa juga membantah dalil pemohon yang mempersoalkan penggeledahan pada dini hari.
Menurut jaksa, penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mengamankan barang bukti dan mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, atau dirusak.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni kediaman Lodewyk dan dua lokasi lain milik pihak yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah itu, menurut jaksa, merupakan strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antarpihak.
“Bahwa setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan selesai memeriksa pemohon sebagai saksi, termohon menerbitkan surat penetapan tersangka nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026, kemudian melakukan penahanan serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelas dia.
Jaksa menegaskan seluruh hak Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta pembuatan seluruh berita acara yang dipersyaratkan.
“Bahwa dengan demikian seluruh rangkaian tindakan termohon mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Lodewyk minta penersangkaannya dibatalkanAdapun dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata OC Kaligis dalam permohonan Lodewyk, disampaikannya di sidang perdana praperadilan.






Komentar (0)