JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Affandi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut. Dalam eksepsi, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," ujar tim hukum dari Kejagung.
Kemudian, dalam pokok permohonan, Kejagung juga meminta hakim mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.
Kedua, termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Ketiga, Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Keempat, termohon juga meminta hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon atau putusan yang seadil-adilnya berdasarkan pendapat hakim.
Baca Juga: Tersangka Kasus MBG Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Pihak Kejagung menilai, dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pihak pemohon saja.
Oleh karena itu, Kejagung menilai dalil serta permohonan dari kubu Lodewyk harus ditolak seluruhnya.
Kejagung menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- lodewyk
- lodewyk pusung
- praperadilan
- kejagung
- kasus tata kelola mbg
- praperadilan lodewyk






Komentar (0)