JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan minyak, gas, dan beras bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," jelasnya, seperti dilansir Antara.
Ia pun meminta masyarakat, termasuk media, mengawasi dan melaporkan jika menemukan SPPG yang melanggar larangan tersebut.
"Silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono.
Baca Juga: BGN Pastikan MBG Tetap Disalurkan meski 833 Dapur SPPG Di-suspend Permanen
Ia juga meminta SPPG membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sudaryono menegaskan BGN di bawah kepemimpinannya berupaya membenahi lembaga tersebut dari perilaku koruptif.
Di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala BGN baru, pihaknya menutup 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.
Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli akibat diduga melanggar aturan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- bgn
- mbg
- kepala bgn
- sudaryono
- subsidi
- makan bergizi gratis






Komentar (0)