Video: DPR Sebut Bebas Pajak 50 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi PFII

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari Selasa (21/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII sebagai bagian dari inovasi sektor keuangan RI seiring dengan pengesahan UU P2SK yang ditujukan untuk menarik investasi di Indonesia.

PFII memberikan sejumlah daya Tarik yang berkaca dari keberhasilan Dubai International Financial Center ayang berhasil mengubah padang pasir menjadi pusat keuangan internasional. salah satu formula yang ditawarkan PFII adalah kepastian bebas pajak 50 tahun dalam Kawasan PFII dengan memenuhi ketentuan pemerintah.

Seperti apa arah pengembangan PFII? Selengkapnya simak ulasan Shania Alatas dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal dalam Power Lunch, CNBC (Senin, 27/07/2026)

Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komnas Anak Ikut Soroti Konflik Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah
• 15 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 3 jam lalu
0
thumb
Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Tak Mampu Lagi Urus PPPK dan P3K PW
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG: Sulawesi Selatan Berpotensi Diguyur Hujan Sangat Lebat pada 28 Juli 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Mantan Gebetan Sempat Muncul di Sidang, Richard Lee Ungkap Klarifikasi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.