Beban Fiskal Terlalu Berat, Daerah Tak Mampu Lagi Urus PPPK dan P3K PW

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah tidak mampu mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Mereka pun memilih memperpanjang masa kontrak P3K PW dan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli mengatakan bahwa kondisi makin diperparah dengan adanya PPPK paruh waktu, karena pemda harus memasukkan gajinya dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sisi lain, kas daerah kembang kempis karena pemberlakuan efisiensi anggaran.

BACA JUGA: Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu, Sanksi Potong Gaji

“Kami malah sudah potong TPP  50 persen agar bisa menggaji PPPK paruh waktu," kata Bupati Afni kepada JPNN, Senin (27/7).

Dia mengaku sudah mengajukan bukti ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Siak membayar gaji PPPK dan P3K PW kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Bukan cuma Siak yang sulit membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. Hampir semua sama," ungkap Afni.

BACA JUGA: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Justru Membuat Galau Massal

Sebenarnya, kata dia, salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Siak adalah DBH atau dana bagi hasil. Namun, karena DBH terus dipotong, dampaknya pemkab kesulitan dana. "Pemda aslinya sudah tidak sanggup dengan urusan PPPK, seharusnya ini tanggung jawab pusat," kata Afni.

Dia menambahkan bahwa pelimpahan kewenangan pembayaran gaji PPPK dan P3K PW kepada pemda menambah beban fiskal. Mandatory spending di APBD, yakni belanja atau pengeluaran wajib pemda yang besarannya telah diatur secara khusus oleh undang-undang, terlalu berat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SE Nomor 12 Terbit, Pemda Tak Mampu Angkat PPPK PW Jadi ASN Penuh, Jangan Melanggar UU ASN 2023

Oleh karena itu, Bupati Afni berharap pemerintah bisa memperkuat fiskal pemda. Salah satunya dengan mekanisme DBH yang sebaiknya porsinya lebih besar kepada pemda.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengungkapkan bahwa dari hasil audiensi dengan Kemendagri, tercatat sekitar 84 persen pemda tidak mampu bayar gaji, apalagi dengan ketentuan dari UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Daripada pusing mencari sumber pendataan untuk bayar gaji ASN, lebih baik diangkat semua PPPK menjadi PNS saja," kata Fadlun. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Menteri LH Jumhur Menangis Saat Bela Program MBG
• 36 menit lalu
0
thumb
Sampah di Pinggir Rel Stasiun Pasar Minggu Terus Menumpuk Meski Diangkut Setiap Hari
• 13 jam lalu
0
thumb
Penembakan Massal di Seattle, AS, 3 Orang Tewas
• 21 jam lalu
0
thumb
Sebaiknya Hati-hati, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bernasib Buruk Besok
• 11 jam lalu
0
thumb
833 Dapur MBG Diam-Diam Sudah Ditutup, Sudaryono Ungkap Biang Keroknya
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.