Grid.ID – Tim kuasa hukum Richard Lee kembali membongkar kejanggalan di balik persidangan kasus hukum yang membelit kliennya. Faizal Hafied menyoroti ketidakcocokan fatal terkait tanggal dan lokasi kejadian.
Usai persidangan, Faizal membeberkan fakta bahwa tuduhan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Richard Lee tidak terbukti secara kronologi waktu maupun lokasi hukum. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara kesaksian saksi Enung (karyawan Doktif) dan Dokter Nanang mengenai waktu pembukaan paket (unboxing) produk kecantikan yang dilaporkan.
"Hari ini kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu, tadi kita saksikan bahwa Dokter Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Adanya selisih waktu yang jauh dari keterangan kedua saksi pelapor tersebut dinilai meruntuhkan poin utama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa peristiwa pidana terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024.
"Oleh karena itu, apabila yang benar adalah dari dua orang ini 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024," tegas Faizal.
Tak hanya soal tanggal, Faizal Hafied juga membongkar kejanggalan terkait lokasi pembukaan produk. Saksi Nanang mengonfirmasi di persidangan bahwa proses unboxing produk White Tomato dilakukan di Hotel Aston.
Sementara itu, untuk produk DNA Salmon, proses pembukaan paket dilakukan di Hotel Pullman. Kedua lokasi tersebut tidak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini.
"Hari ini membuktikan menurut keterangan dr. Nanang tidak ada peristiwa pidana, karena unboxing baru dilakukan di Hotel Aston yang bukan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 November," jelasnya.
"Ternyata unboxing baru dilakukan tanggal 26 Oktober di Hotel Pullman yang dua-duanya bukan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh karenanya, dengan fakta-fakta ini maka harusnya Richard Lee bebas," pungkas Faizal Hafied
Sebelumnya diketahui kasus hukum ini bermula dari tuduhan Dokter Detektif (Doktif) yang memproses hukum Richard Lee atas dugaan pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan standar keamanan produk kesehatan. Doktif menuding dua produk kecantikan dari Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak aman digunakan serta memiliki masalah terkait izin edar.
Perselisihan ini menyulut perseteruan usai Doktif mempublikasikan ulasan uji laboratorium mandiri di media sosial yang mengeklaim adanya ketidaksesuaian komposisi produk. Namun, pihak Richard Lee menampik keras tudingan itu dengan menegaskan seluruh produknya telah terdaftar resmi di BPOM, serta menilai laporan Doktif murni sebagai aksi untuk merusak reputasi bisnisnya.(*)
Artikel Asli





Komentar (0)